Apa itu Cybercrime ?
Apa
yang dimaksud Cybercrime ?
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime
juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan
komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi. Sebagai Contoh, berikut adalah kasus cyber yang pernah terjadi.
Kasus
Cyber
Kejahatan
siber berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Sebanyak 3 tersangka tindak pidana penipuan melalui media Internet ditangkap
katena meretas email korban dan
meraup keuntungan.
Kasubdit
II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Rickynaldo
Chairul mengatakan dari ketiga pelaku itu, dua di antaranya adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) bernama Puput Bambang (35) dan Dina Febriyanti (31). Satu
pelaku lainnya adalah Ndubuike Gilber Ukpogu (30), Warga Negara Nigeria.
"Kami
telah berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka
penipuan melalui media Internet dengan cara hacking email, Business Email Compromise. Tiga pelaku
sudah diamankan," tuturnya, Jumat (16/11).
Ricynaldo menjelaskan modus operandi yang
dilakukan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan tersebut diawali
dari tersangka Ndubuike. WNA ini mendapat perintah melalui email dari hacker
dengan nama Mr. Bright yang kini buron asal Nigeria untuk membuka rekening bank
penampung.
Kemudian, tersangka Dina Febrianti alias Cut
Adama alias Pramita Yuna alias Unaya Sari Dewi berperan sebagai pembuka
rekening bank menggunakan KTP palsu di sejumlah bank di DKI Jakarta. Sementara
itu, tersangka Puput Bambang berperan membantu para tersangka dalam memuluskan
tindak pidananya.
"Dari hasil analisis transaksi keuangan
rekening bank milik tersangka, banyak korban lain dari berbagai negara. Hasil
kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik
dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," katanya.
Menurut Ricynaldo, ketiga tersangka tersebut
sudah ditahan oleh Kepolisian untuk diproses pidana karena diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP
dan Pasal 30 Ayat 1, 2 dan 3.
Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 82, Pasal
85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5,
Pasal 10 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Bisnis.comPendapat saya tentang kejadian diatas.
Melihat kasus diatas, pelaku
melakukan peretasan melalui email karena kemungkinan informasi pemilik email
rentan akan keamanannya ataupun salah satu informasi pemilik email bocor kepada
para peretas. Beruntung para pelaku peretasan dapat dilacak meskipun ada yang
masih buron, karena pada dasarnya hacker atau pelaku kejahatan cyber itu tidak mudah
untuk lacak karena tingkat keahlian setiap pelaku berbeda – beda.
Kita harus berhati hati dalam
menggunakan media elektronik yang terhubung dengan jaringan apalagi media
tersebut menyimpan data privasi kita. Karena kejahatan cyber saat ini lebih
sering terjadi dan para pelaku cerdik melakukan berbagai modusnya, satu
informasi penting bocor kepada pelaku cyber maka bisa saja pelaku mendapatkan
semua informasi pribadi kita termasuk rekening bank dll. Tidak mudah menangkap
pelaku cyber karena dari sekian banyak kasus hanya beberapa saja yang dapat
ditangani, oleh karena itu kita tidak boleh sembarangan memberikan informasi
pribadi kepada siapapun terkecuali pada pihak yang dapat bertanggung jawab.