Apa itu Cybercrime ?


Apa yang dimaksud Cybercrime ?
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi. Sebagai Contoh, berikut adalah kasus cyber yang pernah terjadi.

Kasus Cyber
Kejahatan siber berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 3 tersangka tindak pidana penipuan melalui media Internet ditangkap katena meretas email korban dan meraup keuntungan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan dari ketiga pelaku itu, dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Puput Bambang (35) dan Dina Febriyanti (31). Satu pelaku lainnya adalah Ndubuike Gilber Ukpogu (30), Warga Negara Nigeria.
"Kami telah berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka penipuan melalui media Internet dengan cara hacking email, Business Email Compromise. Tiga pelaku sudah diamankan," tuturnya, Jumat (16/11).
Ricynaldo menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan tersebut diawali dari tersangka Ndubuike. WNA  ini mendapat perintah melalui email dari hacker dengan nama Mr. Bright yang kini buron asal Nigeria untuk membuka rekening bank penampung.
Kemudian, tersangka Dina Febrianti alias Cut Adama alias Pramita Yuna alias Unaya Sari Dewi berperan sebagai pembuka rekening bank menggunakan KTP palsu di sejumlah bank di DKI Jakarta. Sementara itu, tersangka Puput Bambang berperan membantu para tersangka dalam memuluskan tindak pidananya.
"Dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka, banyak korban lain dari berbagai negara. Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," katanya.
Menurut Ricynaldo, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kepolisian untuk diproses pidana karena diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 30 Ayat 1, 2 dan 3.


Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Bisnis.com

Pendapat saya tentang kejadian diatas.
Melihat kasus diatas, pelaku melakukan peretasan melalui email karena kemungkinan informasi pemilik email rentan akan keamanannya ataupun salah satu informasi pemilik email bocor kepada para peretas. Beruntung para pelaku peretasan dapat dilacak meskipun ada yang masih buron, karena pada dasarnya hacker  atau pelaku kejahatan cyber itu tidak mudah untuk lacak karena tingkat keahlian setiap pelaku berbeda – beda.
Kita harus berhati hati dalam menggunakan media elektronik yang terhubung dengan jaringan apalagi media tersebut menyimpan data privasi kita. Karena kejahatan cyber saat ini lebih sering terjadi dan para pelaku cerdik melakukan berbagai modusnya, satu informasi penting bocor kepada pelaku cyber maka bisa saja pelaku mendapatkan semua informasi pribadi kita termasuk rekening bank dll. Tidak mudah menangkap pelaku cyber karena dari sekian banyak kasus hanya beberapa saja yang dapat ditangani, oleh karena itu kita tidak boleh sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun terkecuali pada pihak yang dapat bertanggung jawab.

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Bandung Lautan Api